Kontroversi pemindahan Kedutaan Besar AS ke Yerusalem kembali memanas setelah Israel dan AS menandatangani perjanjian sewa tanah bekas milik Palestina dengan harga simbolis 1 dolar AS untuk kompleks kedutaan permanen.
Peristiwa ini berawal pada Desember 2017, ketika Presiden AS Donald Trump secara sepihak mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel, melanggar konsensus internasional yang selama puluhan tahun menyerukan status kota suci tersebut diselesaikan melalui negosiasi langsung antara Israel dan Palestina . Keputusan kontroversial itu kemudian diikuti peresmian kedutaan di bekas gedung konsulat AS pada Mei 2018, yang memicu protes berdarah di Jalur Gaza dan menewaskan puluhan warga Palestina .
Kini, pada 1 Juli 2026, Menteri Luar Negeri Israel Gideon Sa'ar dan Duta Besar AS Mike Huckabee menandatangani kesepakatan yang mengalokasikan lahan seluas 5,2 hektar di kompleks Allenby, Yerusalem selatan, untuk pembangunan kompleks kedutaan permanen . Tanah tersebut disewakan kepada AS selama 99 tahun dengan biaya hanya 1 dolar AS .
Masalahnya, tanah yang akan dibangun kedutaan besar itu bukan milik Israel. Organisasi hak asasi manusia Israel, Adalah, mengungkapkan bahwa lahan tersebut dulunya dimiliki oleh keluarga-keluarga Palestina sebelum dirampas secara paksa pada 1950 berdasarkan Undang-Undang Properti Orang Hilang, setelah para pemiliknya melarikan diri selama peristiwa Nakba 1948
"Bangunan di atas tanah yang disita berdasarkan Undang-Undang Properti Orang Hilang berarti pemerintah AS secara langsung mendukung mekanisme perampasan dan pemindahan paksa ilegal Israel," demikian pernyataan Adalah. Langkah ini juga melanggar Pasal 46 Peraturan Den Haag yang melarang penyitaan properti pribadi .
PBB sendiri menganggap Yerusalem Timur sebagai bagian dari wilayah Palestina yang diduduki Israel sejak 1967, dan menegaskan bahwa setiap tindakan sepihak untuk mengubah status kota tersebut tidak memiliki efek hukum. Namun, Amerika Serikat dan Israel terus mengabaikan hukum internasional dan suara dunia.
Dunia internasional, yang sebelumnya ramai-ramai mengecam langkah AS, kembali terlihat tidak berdaya. Negara-negara Islam, termasuk Indonesia, telah mengecam keras kebijakan provokatif ini, namun kecaman tanpa tindakan nyata tak lebih dari angin lalu. Ketua BKSAP DPR RI bahkan menyebut peresmian kedutaan ini dapat "menyuburkan terorisme" dan mendesak PBB bertindak. Namun hingga kini, PBB tak juga mengambil langkah berarti.
Rakyat Palestina kembali dirugikan, tanahnya dirampas, kedaulatannya diinjak-injak. Sementara AS dan Israel dengan arogan mengokohkan pendudukan, dunia kembali memilih diam. Kini, pertanyaannya bukan lagi kapan perdamaian akan terwujud, tetapi apakah dunia masih memiliki keberanian untuk membela keadilan dan kedaulatan rakyat Palestina?•••
