Hampir setahun setelah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu atas tuduhan kejahatan perang — termasuk menggunakan kelaparan sebagai senjata perang — perdana menteri Israel itu terus mengancam warga Palestina dengan pembatasan bantuan kemanusiaan.
Pada hari Minggu, pemerintah Israel untuk sementara menghentikan aliran bantuan kemanusiaan, dan selama beberapa hari, mereka sebagian memblokir bantuan tersebut untuk menekan Hamas agar menemukan dan menyerahkan jenazah para tawanan yang terbunuh.
Pemblokiran bantuan tampak jelas sebagai pelanggaran terhadap perjanjian gencatan senjata. Tindakan ini juga merupakan pelanggaran terhadap hukum kemanusiaan internasional.
Statuta ICC melarang “menggunakan kelaparan terhadap warga sipil sebagai metode peperangan dengan cara merampas mereka dari benda-benda yang penting bagi kelangsungan hidup, termasuk dengan sengaja menghalangi bantuan kemanusiaan sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa”.
Selain itu, penyelidik PBB dalam laporan bulan lalu menyimpulkan bahwa Israel menggunakan kelaparan sebagai bagian dari kampanye genosida di Gaza.
“Penggunaan kelaparan oleh Israel sebagai metode perang melalui pengepungan total terhadap Jalur Gaza telah memberikan dampak yang menghancurkan, terutama terhadap anak-anak, yang mengakibatkan kelaparan, tingkat malnutrisi akut yang sangat tinggi, peningkatan risiko wabah penyakit seperti kolera dan diare kronis, serta angka kematian berlebih yang signifikan,” demikian bunyi laporan tersebut.
Bahkan setelah gencatan senjata, Israel terus memblokir bantuan ke Gaza, sambil menyalahkan pihak lain — termasuk Hamas dan PBB — atas krisis kemanusiaan di wilayah tersebut.•
